Berwirausaha kini tidak lagi sulit mencari modal usaha. Pemerintah menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR). Mulai Januari 2015, plafon KUR dipatok maksimal Rp 25 juta (dimana sebelumnya dana KUR bisa mencapai 500 juta rupiah). Pembatasan plafon harus dilakukan karena kredit macet (Non Performing Loan/NPL) sudah mencapai 4,2 persen.
KUR merupakan bantuan kredit untuk usaha mikro, dengan plafon sebesar Rp 25 juta (per Januari 2015).
KUR dapat berupa kredit modal kerja (KMK) dan atau kredit investasi (KI) dengan tujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM kepada bank.
Terdiri dari KUR Mikro yang merupakan debitur individu. Kemudian KUR Ritel yang merupakan debitur individu, kelompok, maupun koperasi. KUR Lingkage program yakni debitur BKD, koperasi sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, lembaga keuangan non bank, kelompok usaha dan LKM.
Berikut sayarat-syaratnya:
1. KUR Mikro
- Plafond kredit maksimal Rp20 juta.
- Suku bunga efektif maksimal 22% per tahun.
- Jangka waktu & jenis kredit KMK maksimal 3 tahun, KI maksimal 5 tahun.
- Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi, KMK maksimal 6 tahun, KI maksimal 10 tahun.
- Agunan pokok dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak). Agunan tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
2. KUR Ritel
- Plafond kredit kurang dari Rp 20 juta s/d Rp 500 juta.
- Suku bunga efektif maks 14 % per tahun.
- Jangka waktu & jenis kredit KMK maksimal 3 tahun, KI maksimal 5 tahun
- Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi, KMK maksimal 6 tahun, KI maksimal 10 tahun
- Agunan pokok dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak). Agunan tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
3. KUR Linkage Program (Executing)
- Plafond maksimal Rp2 Miliar.
- Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maksimal Rp100 juta.
- Jangka waktu & jenis kredit KMK maksimal 3 tahun, KI maksimal 5 tahun
- Dalam hal perpanjangan, suplesi dan restrukturisasi KMK maksimal 6 tahun, KI maksimal 10 tahun
- Suku bunga bagi lembaga linkage efektif maksimal 14% per tahun, dari lembaga linkage ke UMKM efektif maksimal 22%.
- Agunan pokok piutang kepada nasabah, tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
4. KUR Linkage Program (Channelling)
- Plafond kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
- Jangka waktu & jenis kredit KMK maksimal 3 tahun, KI maksimal 5 tahun
- Dalam hal perpanjangan, suplesi dan restrukturisasi, KMK maksimal 6 tahun, KI maksimal 10 tahun.
- Suku bunga sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
- Agunan pokok piutang kepada nasabah, tambahan sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.
Jadi tidak sulitkan mencari modal usaha.
Sumber : www.depkop.go.id, finansialbisnis.com dan republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon saran dan komentar anda :