Jual beli tanah, lalu pengen balik nama. Simak syarat-syaratnya.
1.Sertipikat Hak Atas Tanah
2.Akta Notaris PPAT
3.Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan
4.Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
5.Fotocopy Surat Setoran Pajak/PPH
6.Fotocopy KTP / KK Pemohon Balik Nama
7.Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
8.Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak Pelunasan BPHTB
di Akta Notaris PPAT inilah titik krusialnya
Akta yang dimaksud tergantung proses peralihannya,
Jual Beli = Akta Jual Beli (AJB)
Hibah = Akta Hibah
Waris = Akta Waris
Akta tersebut harus dibuat dihadapan Notaris PPAT dengan wajib menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam Balik Nama (penjual-pembeli jika AJB).
Penjualnya tidak ada?
cari sampai ketemu.
Penjualnya sudah meninggal?
cari ahli warisnya.
Demikian semoga pengalaman ini bisa mencerahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon saran dan komentar anda :