-----Lalu apakah definisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?
-----Apa manfaat yang didapat dari mendaftarkan karya tersebut?
-----Mengapa terdengar begitu penting persoalan HKI ini?
Yuk, simak bareng-bareng.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan Intelektual atau HKI adalah hak yang timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan/atau seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang memiliki kegunaan bagi manusia.
(Mengutip dari buku Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual, edisi tahun 2018).
Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI antara lain berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Karya-karya intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai. Sementara jika ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi property (kekayaan) terhadap karya tersebut. Berikut ini beberapa definisi Hak Kekayaan Intelektual menurut para ahli, yaitu: Peter Mahmud Marzuki: Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu hak yang timbul dari karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan materiil. Muhammad Djumhana & R. Djubaedillah: Hak Kekayaan Intelektual sebagai hak yang berasal dari kegiatan kreatif manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, dan juga bernilai ekonomi. A Zen Umar Purba: Hak Kekayaan Intelektual merupakan aset yang secara hukum menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemiliknya, seperti halnya aset-aset yang lain, misalnya tanah dengan sertifikat, dan kepemilikan benda-benda bergerak, melekat pada yang menguasai.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Adanya kekayaan intelektual tentu mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana tercantum di dalam undang-undang yang telah disahkan oleh DPR pada 21 Maret 1997. Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden di antaranya yaitu: UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten, Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty, Keputusan Presiden RI NO.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.
Kategori Hak Kekayaan Intelektual
Karena cakupannya yang meliputi banyak hal, HKI terbagi menjadi dua kategori yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan hak kekayaan industri, meliputi beberapa hak antara lain: Paten, Merek, Desain Industri, Desain tata letak sirkuit terpadu, Rahasia dagang, Varietas tanaman.
Peran Penting HKI
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual nyatanya bukan hanya memberikan perlindungan terhadap hasil ciptaan. Lebih jauhnya, HKI ini bisa menjadi bagian penting dalam menjaga keunggulan industri dari suatu negara. Harapannya, akan muncul temuan-temuan maupun inovasi baru yang nantinya dapat mendorong industri bersaing secara internasional. Bahkan, menurut Munaf (2001) dalam Hak Kekayaan Intelektual dan Tantangan Implementasinya di Perguruan Tinggi, peran HKI cukup penting mengingat: Sebagai alat persaingan dagang, terutama bagi negara maju agar tetap dapat menjaga posisinya menguasai pasar internasional dengan produk barangnya, Alat pendorong kemajuan IPTEK dengan inovasi-inovasi baru yang dapat diindustrikan, Alat peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat, khususnya para peneliti dengan hasil temuannya yang diindustrikan di mana bisa mendapatkan imbalan berupa royalti.
Manfaat Hak Kekayaan Intelektual
Terakhir, dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual pastinya akan membawa manfaat bagi banyak pihak, mulai dari penemu, industri atau sektor usaha, hingga negara. HKI juga memberikan jaminan kepastian hukum sehingga dapat mencegah terjadinya pemalsuan. Adapun, manfaat HKI yang lainnya yaitu: Bagi dunia usaha, terdapat perlindungan atas penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI. Bagi inventor, dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain, Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu, adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI, Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain, Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran atau peniruan, Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
Sumber :
https://lindungihutan.com/blog/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual/
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon saran dan komentar anda :