Membuat Sertifikat Tanah
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat tanah:
1. Fotokopi KTP penjual dan pembeli
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli
(Bila pembelian dari harta waris maka : surat kematian nama yang tertera di surat tanah yang akan dijual, surat keterangan waris, KTP dan KK semua ahli warisnya)
3. Bukti perolehan tanah
4. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
5. Fotokopi NPWP
6. Fotokopi girik
7. Surat pernyataan tanah tidak bersengketa
Tahapan Pembuatan Sertifikat Tanah
1. Datang ke Kantor BPN
Setelah semua dokumen sudah siap, datang ke kantor BPN yang ada di wilayah tempat tinggal kamu. Pergi ke loket pelayanan dengan membawa semua berkas yang dibutuhkan. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran sebagai salah satu syaratnya. Setelah itu, kamu tinggal membuat janji untuk mengukur dan memeriksa tanah dengan petugasnya.
Cek SHM ke BPN waktu itu bayar 50rb + 25rb
2. Melakukan Pengukuran Tanah
Kamu perlu menentukan jadwal pengukuran tanah dengan petugas BPN. Pilih waktu yang kamu bisa karena kamu harus mendampingi petugasnya. Petugas tidak akan melakukannya tanpa didampingi oleh pemohon. Setelah proses ini selesai, kamu akan dapat penerbitan surat keputusan dari kanwil dan BPN RI.
3. Membayar Biaya Pengajuan Sertifikat Tanah
Langkah selanjutnya jelas membayar tagihan pengajuan. Berikut biaya-biaya yang harus kamu lunasi:
- Biaya pengukuran: Rp124.000
- Biaya panitia: Rp354.000
- Biaya pendaftaran: Rp50.000
Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah
Waktu pembuatan sertifikat tanah pun berbeda-beda. Semuanya tergantung dari luas dan jenis fungsi tanah yang akan digunakan nantinya. Berikut beberapa durasi pembuatan sertifikat tanah:
1. Sekitar 38 Hari
- Tanah pertanian seluas kurang dari 2 hektare
- Tanah nonpertanian seluas kurang dari 2.000 meter persegi
2. Sekitar 57 Hari
- Tanah pertanian seluas lebih dari 2 hektare
- Tanah nonpertanian seluas antara 2.000 – 5.000 meter persegi
3. Sekitar 97 hari
- Tanah nonpertanian seluas lebih dari 5.000 meter persegi
Note: lama waktu penerbitan kadang lebih lama hingga setelah sampai satu tahun. Sebaiknya, kamu kembali menanyakan kepada petugas. Alangkah baiknya, kamu melakukan semuanya sendiri tanpa calo.
Sumber :
merangkum dari beberapa pengalaman teman, saudara, rekan kerja, orang tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon saran dan komentar anda :