- Cek lokas tanah dan batas wilayah
- Cek surat tanah, keabsahan. Minta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
di desa setempat.
- minta bantuan PPAT untuk memeriksa keabsahan sertifikat ke BPN
- Jika tidak bermasalah dilanjutkan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT
- Balik nama ke BPN, dan bayar BPHTB
Sumber : dari berbagai pengalaman teman, saudara, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon saran dan komentar anda :