Sungguh kejadiannya sangat cepat, dan rasanya seperti mimpi. Hari itu Selasa 5 April 2011 jam 09.30 WIB aku keluar kantor untuk menengok kondisi anak yang sudah dua hari ini demam . Jam 10.30 WIB aku dalam perjalanan kembali ke kantor. Tak diduga di depan kantorku sendiri tinggal belok eh aku dipepet dua mobil pick up putih di kanan jalan, dan seketika sebuah motor nyalib di bahu kiri jalan. Motor tersebut boncengan satu penumpang belakangnya terlihat menyerongkan bahunya mendekati motorku. Dan juga motor didepanku yang dikendarai oleh wanita usia 45 tahunan yang membonceng anaknya usia 4 tahunan. Aku baru sadar barusan kejambretan setelah melihat tangan pria bermotor didepanku terhadap ibu didepanku, aku tiba-tiba teringat dompet kecil yang kuletakkan di kakiku. Langsung kuteriak “ JAMBRET, JAMBRET, JAMBREEET…., TOLONG, TOLOO…NG, TPLOOO…NG!!!” sambil kutancap gas mengejar pelaku penjambret. Tahu korbannya sadar merekapun langsung tancap gas. Terjadilah kejar-kejaran. Sampai diperempatan aku kehilangan jejak, dan menghentikan langkahku. Belakangan diduga dua buah mobil pick up tersebut satu komplotan dengan pengandara motor yang menjambret kami. Modus operandi yang belakangan sering terjadi. Ya Allah Alhamdulillah, Kau masih melindungiku (baru kusadari ada harta yang lebih berharga yang lebih penting dari dompet dan isinya, sambil ku elus perutku yang membuncit usia kandungan 9 bulan).
Berikut beberapa hal yang bisa saya sampaikan agar dapat diambil hikmahnya bagi teman-teman semua.
1. Berhati-hatilah dijalan, waspadalah bila jalan yang anda lalui terlihat sepi, ada sebuah motor dibelakang anda
2. salinlah dokumen-dokumen penting anda (foto copy), ini diperlukan bila suatu ketika anda kehilangan untuk pengurusan surat kehilangan dan permohonan penerbitan dokumen baru dan pemblokiran dokumen yang lama (contoh: KTP, SIM, Nomer Rekening Buku Tabungan, Kartu Askes/ Asuransi, Kartu Debit, Kartu Kredit, Kartu NPWP, dll
3. Jangan memperlihatkan barang-barang berharga yang mudah dijangkau orang lain dan dapat mengundang kejahatan (di setir, di bawah gantungan motor, dll)
Beberapa laporan kehilangan akibat kejadian tersebut, saya kehilangan :
1. KTP atas nama saya pribadi dengan nomor …………. berlaku sampai dengan……..
2. SIM C atas nama saya pribadi dengan nomor …………. berlaku sampai dengan……..
3. ATM PASPOR BCA atas nama saya pribadi dengan nomor …………. berlaku sampai dengan…….
4. Kartu Debit CIMB NIAGA atas nama saya pribadi dengan nomor …………. berlaku sampai dengan……..
5. Kartu Kredit CIMB NIAGA atas nama saya pribadi dengan nomor …………. berlaku sampai dengan……..
6. Kartu NPWP atas nama saya pribadi dengan nomor *************
7. Kartu ASKES an saya pribadi dengan nomor kartu ************ dan an anak saya Ayunda ************* dengan nomor kartu ************
8. HP N**** SERI 3500 beserta nomor XL 081*********
Segera setelah kejadian itu jam 11.05 WIB saya langsung melaporkan diri BERITA ACARA KEJAMBRETAN ke POLSEK terdekat dan mengurus pemblokiran atas kartu-kartu tersebut diatas.
Nb: Anda wajib mengingat nomor kartu dan nomor rekening pemblokiran, jadi selalulah arsipkan data anda salinan data yang diperlukan karena Polisi hanya mau menerima laporan dengan data yang lengkap, dan perbankan atau kantor rujukan kehilangan hanya bisa memblokir dan menerbitkan penggantian kartu dengan data dari Kepolisian.
Satu hal yang membuatku sesak ketika pengurusan penerbitan Kartu Paspor BCA, customer service tidak bisa melayani tanpa kita bisa MENUNJUKKAN KTP/ SIM ASLI. Meskipun sudah kujelaskan kedua identitas tersebut ikut raib bersama Paspor BCA. Cape deh…
Untuk pengurusan pemblokiran dan penggantian SIM C, perlu proses lebih dari satu hari, tapi alhamdulillah moga segera kelar.
Untuk proses pemblokiran nomor Xlku (aneh juga nih pelaku masih mengaktifkan nomorku, apa karena pulsaku masih banyak jadi lumayan bisa dipake ya??? Lumayanan banget dasar jambret kere… wekekk)
1 komentar:
Yang paling lama dan paling rumit ngurus penerbitan ulang karena kehilangan adalah saat ngurus SIM C, kita harus menyiarkan berita kehilangan via media cetak (koran) dan media udara (radio/ RRI). Baru kita ke POLRES sambil membawa bukti kuitansi penyiaran di kedua media tersebut. Antri di POLRES juga lumayan bikin sesak nafas. Kapan ya administrasi seperti ini lebih mudah demi pelayanan prima bagi masyarakat.
Posting Komentar