Pernahkah Anda kena BI checking dan terkena backlist
ketika mengajukan kredit kepada pihak bank? Bank menerapkan sistem referensi
dalam menjaring nasabahnya, maka menjadi nasabah yang dipercaya punya peran
penting untuk Anda yang ingin mengajukan kredit. Referensi di sini artinya
adalah rekam jejak riwayat keuangan yang kita miliki. Mulai dari tabungan,
penghasilan, dan riwayat kredit yang pernah kita miliki dan lakukan.
Semuanya penting untuk menghindari Anda dari penolakan kredit. Saat seseorang mengajukan sebuah kredit, bank dapat melakukan cek antarbank melalui Bank Indonesia. Kemudian melacak riwayat finansial seseorang tersebut, apakah ada dalam Daftar Hitam Nasabah (DHN) yang memiliki kredit buruk.
Agar terhindar dari masalah tersebut, berikut adalah tiga cara yang bisa dilakukan:
Perbaiki catatan rekening
Bila Anda karyawan, bank akan meminta slip gaji sebagai bukti bahwa Anda memang memiliki penghasilan yang sama tiap bulannya. Namun, bank tidak akan langsung percaya bila Anda hanya menunjukkan slip tersebut.
Demi melengkapi dokumen yang dibutuhkan, bank akan meminta Anda untuk memperlihatkan laporan catatan rekening koran atau buku tabungan. Langkah ini untuk membuktikan bahwa Anda memang memiliki riwayat transaksi keuangan yang baik setiap bulannya.
Bagaimana jika penghasilan Anda diterima secara tunai? Bila demikian, usahakan Anda dapat menyetorkannya langsung ke bank agar catatan rekening sesuai. Usahakan catatan rekening tersebut menunjukkan pemasukan dan memiliki riwayat transaksi yang baik minimal 3-6 bulan terakhir.
Lancarkan pembayaran utang lain
Bila saat ini Anda memiliki utang seperti kartu kredit atau kredit lainnya, usahakan agar pembayaran tagihannya tidak sampai macet. Telah disinggung sebelumnya, bank memiliki kemampuan untuk menganalisis kondisi keuangan Anda yang sebenarnya. Jika ada sebuah kemacetan dalam pembayaran kredit di tempat lain, maka permohonan kredit Anda bisa-bisa ditolak. Alasannya, bank akan merasa kejadian tersebut bisa terulang.
Atur proporsi cicilan
Inilah yang disebut dengan rasio kredit atau jumlah cicilan yang bisa Anda lakukan untuk sejumlah uang yang nantinya akan dikucurkan dalam pengajuan kredit. Ada kemungkinan akan ada penolakan kredit yang Anda ajukan, bila total cicilan utang yang saat ini Anda miliki (termasuk pinjaman yang baru akan diajukan) melebihi sepertiga dari penghasilan.
Bila cicilan utang Anda melebihi sepertiga penghasilan, bank akan menilai Anda akan kesulitan membayar kebutuhan lain. Karena itu, bila saat ini total cicilan utang Anda sudah mencapai 33 persen dari penghasilan, maka kurangi dulu porsi cicilan utang tersebut.
NB : Bijaklah Mengatur Finansial Anda
Baca juga:
Tips
Apply Kartu Kredit Baru
Keuntungan
dan Kerugian Kartu Kredit
Istilah
- istilah dalam kartu kredit
Pilih
Mana Belanja dengan Kartu Debit atau Kartu Kredit?
Transaksi
Non Tunai, Aman, Mudah dan Efisien
Ketika
Kehilangan Kartu Kredit Melanda
Memanfaatkan
Potensi Kartu Kredit
Tips
Terhindar Tunggakan Kartu Kredit
Kartu
Kredit Hemat Sahabat Wanita
Kredit
Usaha Rakyat (KUR)
Verifikasi
Paypal Tanpa Kartu Kredit
Persyaratan
Pengajuan Kartu Kredit
Agar
Aplikasi Kredit Anda di Terima
Periksa
Tagihan Kartu Kredit Anda secara Berkala
Mengapa
Kartu Kredit (Wajib)
Kartu
Kredit sebagai Tambahan Modal Usaha Kecil
Tips
Menggunakan Kartu Kredit untuk Modal Bisnis Kecil
Cara
Kerja hacker Mencuri Data Kartu Kredit
Mencoba
Bisnis dengan Modal Kartu Kredit
Waspada
Kejahatan Pencurian Data Kartu Kredit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar