Hari ini, Sabtu 28 Maret 2015, Saya ke kantor pos Plumbon
karena mepet mengejar penyampaian SPT Pajak Tahun 2014 yang jatuh tempo tanggal
31 Maret 2015 (3 hari kedepan) di Kantor Pajak Pratama Cirebon.
Setoran pajak yang saya urus adalah milik Mamoh (bapak saya),
setelah semalam ditelpon minta tolong untuk bayarkan dan urus administrasi
perpajakannya. Jadilah semalaman ngelembur mengisi blangko setoran pajak.
Pagi hari, saya temui Mamoh dan mengambil titipan uang untuk
setoran pajaknya sesuai hasil rekapan semalam.
Jam 08.00 saya sudah sampai di Kantor Pos Plumbon, dan
menyetorkan pajak. Seorang karyawan Kantor Pos, Mba Nur namanya, menyebutkan
total uang yang harus saya bayar. Betapa kaget saya mendengarnya karena ada
kesalahan penulisan pada blangko SSP pajak yang saya tulis semalam. Seharusnya
sebesar Rp. 85.550,- (yaitu sebesar 10 % dari bruto omset) ternyata tertulis (sebesar
omsetmya ) Rp. 8.550.000,-
Sudah panik saya, karena pegawai pajak menyebutkan
pembayaran tidak bisa dibatalkan karena ini kesalahan ada di pihak saya
(sebagai customer). Pajak harus dibayar sesuai jumlah yang tertulis, dan
kelebihan bisa di klaim via Kantor Pajak langsung.
Saya lemes dan bingung, uang didompet juga tidak ada sebesar
itu, pun di rumah kebetulan juga kas sedang kosong. Akhirnya, saya minta izin
pulang terlebih dahulu untuk menyampaikan hal ini kepada Mamoh (padahal
ditengah perjalanan saya bingung mo menyampaikan apa pada Mamoh, lha wong
kesalahan ada ditangan saya). Sampai di rumah saya sempat bingung, hanya bisa
ucap istighfar berkali-kali, ambil wudu
dan solat dhuha, pasrah mohon keajaiban. Secara kondisi benar-benar tidak
memungkinkan, kartu kredit saya kebetulan sudah expired (lupa perpanjang),
kartu debit tidak ada saldo, uang kas sedang nihil. Kulihat dompet cuma ada
beberapa lembar uang lembaran kuning (lima ribuan) dan selembar uang biru (lima
puluh ribuan) serta beberapa koin receh lima ratusan.
Dengan langkah galau saya berangkat ke kantor pos lagi, ada
kotak amal di sudut kantor pos, saya masukan beberapa koin ke lubangnya. Kemudian
duduk dengan pasrah di kursi antrian. Mba Nur yang melihat saya langsung
memanggil. “Mba sini!” serunya. Akupun menurut. “Tadi saya telpon kantor pos
pusat di Cangkol, nanti saya bantu dan antar mba ngurus kelebihan pajak,
sebelum jam 11, masih bisa diurus karena belum kliring.”
Alhamdulillah beres. Jazakallah khoir (terima kasih banyak) buat
pegawai Kantor Pajak Plumbon yang benar-benar melayani dengan sepenuh hati.
Hikmah yang bisa kita petik bersama :
-
Hati-hatilah dalam penulisan jumlah nominal
setoran uang pajak, teliti lagi antara rekap dan penulisan di blangko SSP
(Surat Setoran Pajak)
-
Bila sudah terlanjur, mintalah bantuan petugas
setempat bagaimana mengatasi kekeliruan yang sudah terlanjur tersebut. Mintalah
beberapa alternatif
-
Pihak pos menyebutkan sebelum jam 11 hari Sabtu,
pihak pos belum kliring dengan pihak ke-3 (kantor pajak) sehingga masih bisa
proses pembatalan, dan bila sudah terlanjur lewat jam 11, uang terpaksa harus
setor terlebih dahulu baru diklaim di kantor pajak dengan menyebutkan adanya
kekeliruan penghitungan pajak (masa klaim pengembalian uang memakan waktu
sekitar 6 bulan sejak penyetoran uang)
-
Semoga bisa diambil hikmahnya untuk semua.
Ini foto SSP pajak setelah direvisi dan sebelum direvisi
Ini foto SSP pajak setelah direvisi dan sebelum direvisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar