Cara Klaim Kelebihan Setor Pajak Tahunan di Kantor Pos

Hari ini, Sabtu 28 Maret 2015, Saya ke kantor pos Plumbon karena mepet mengejar penyampaian SPT Pajak Tahun 2014 yang jatuh tempo tanggal 31 Maret 2015 (3 hari kedepan) di Kantor Pajak Pratama Cirebon.
Setoran pajak yang saya urus adalah milik Mamoh (bapak saya), setelah semalam ditelpon minta tolong untuk bayarkan dan urus administrasi perpajakannya. Jadilah semalaman ngelembur mengisi blangko setoran pajak.
Pagi hari, saya temui Mamoh dan mengambil titipan uang untuk setoran pajaknya sesuai hasil rekapan semalam.
Jam 08.00 saya sudah sampai di Kantor Pos Plumbon, dan menyetorkan pajak. Seorang karyawan Kantor Pos, Mba Nur namanya, menyebutkan total uang yang harus saya bayar. Betapa kaget saya mendengarnya karena ada kesalahan penulisan pada blangko SSP pajak yang saya tulis semalam. Seharusnya sebesar Rp. 85.550,- (yaitu sebesar 10 % dari bruto omset) ternyata tertulis (sebesar omsetmya ) Rp. 8.550.000,-
Sudah panik saya, karena pegawai pajak menyebutkan pembayaran tidak bisa dibatalkan karena ini kesalahan ada di pihak saya (sebagai customer). Pajak harus dibayar sesuai jumlah yang tertulis, dan kelebihan bisa di klaim via Kantor Pajak langsung.
Saya lemes dan bingung, uang didompet juga tidak ada sebesar itu, pun di rumah kebetulan juga kas sedang kosong. Akhirnya, saya minta izin pulang terlebih dahulu untuk menyampaikan hal ini kepada Mamoh (padahal ditengah perjalanan saya bingung mo menyampaikan apa pada Mamoh, lha wong kesalahan ada ditangan saya). Sampai di rumah saya sempat bingung, hanya bisa ucap istighfar berkali-kali,  ambil wudu dan solat dhuha, pasrah mohon keajaiban. Secara kondisi benar-benar tidak memungkinkan, kartu kredit saya kebetulan sudah expired (lupa perpanjang), kartu debit tidak ada saldo, uang kas sedang nihil. Kulihat dompet cuma ada beberapa lembar uang lembaran kuning (lima ribuan) dan selembar uang biru (lima puluh ribuan) serta beberapa koin receh lima ratusan.
Dengan langkah galau saya berangkat ke kantor pos lagi, ada kotak amal di sudut kantor pos, saya masukan beberapa koin ke lubangnya. Kemudian duduk dengan pasrah di kursi antrian. Mba Nur yang melihat saya langsung memanggil. “Mba sini!” serunya. Akupun menurut. “Tadi saya telpon kantor pos pusat di Cangkol, nanti saya bantu dan antar mba ngurus kelebihan pajak, sebelum jam 11, masih bisa diurus karena belum kliring.”
Alhamdulillah beres. Jazakallah khoir (terima kasih banyak) buat pegawai Kantor Pajak Plumbon yang benar-benar melayani dengan sepenuh hati.
Hikmah yang bisa kita petik bersama :
-          Hati-hatilah dalam penulisan jumlah nominal setoran uang pajak, teliti lagi antara rekap dan penulisan di blangko SSP (Surat Setoran Pajak)
-          Bila sudah terlanjur, mintalah bantuan petugas setempat bagaimana mengatasi kekeliruan yang sudah terlanjur tersebut. Mintalah beberapa alternatif
-          Pihak pos menyebutkan sebelum jam 11 hari Sabtu, pihak pos belum kliring dengan pihak ke-3 (kantor pajak) sehingga masih bisa proses pembatalan, dan bila sudah terlanjur lewat jam 11, uang terpaksa harus setor terlebih dahulu baru diklaim di kantor pajak dengan menyebutkan adanya kekeliruan penghitungan pajak (masa klaim pengembalian uang memakan waktu sekitar 6 bulan sejak penyetoran uang)
-          Semoga bisa diambil hikmahnya untuk semua.

Ini foto SSP pajak setelah direvisi dan sebelum direvisi


Tidak ada komentar: