1. Surat-surat yang perlu disiapkan:
- Akte jual beli
- Fc KTP/KK penjual dan pembeli
- Fc Girik
- Dokumen desa
- S. Ket Tidak Sengketa, dgn saksi RT RW
- S. Ket Riwayat Tanah
- S. Ket Tanah secara Sporadik (tol perolehan)
- SPPT PBB
2. Kunjungi BPN
- beli formulir pendaftaran berikut map biru dan kuning
- janjian ukur tanah dengan petugas
- melengkapi : KTP, KK pemohon, PBB tahun berjalan.
Pengumuman data Yuridis di Desa & BPN selama 60hari (memenuhi ps 26
PP 24 1997) dgn tujuan mjamin bhwa pemohon hak tanah ini tak ada
keberatan dari pihak lain
3. Penerbitan dokumen
- Bayar BPHTB
4. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat kemudian proses penerbitan
Sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak & Infomasi (PHI)
5. Pengambilan Sertifikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar