Membeli tanah, memiliki beberapa strategi, agar setelah membeli, tidak pusing dengan masalah setelahnya.
Yuk ikuti tipsnya :
1. Cek Lokasi Tanah
Datang langsung ke lokasi dan mengecek semua yang ada di sana. Perhatikan kontur tanah dan bangunan yang ingin dibeli serta akses sampai ke tempat itu.
2. Cek Kelengkapan Surat
Mintalah penjual memperlihatkan surat dan sertifikat tanah yang dimiliki. Selain itu bisa meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di kantor kelurahan/desa setempat.
3. Bukan Tanah Sengketa
Harga tanah sengketa akan lebih murah dibandingkan dengan tanah dan bangunan dengan surat-surat yang lengkap. Tanyakan kepada warga setempat tentang kisah di balik tanah dan bangunan tersebut.
4. Punya Akta Jual Beli (AJB)
Tanyakan juga tentang akta jual beli dari pemilik sebelumnya. Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti pengalihan atas hal tanah dari transaksi jual beli. Mungkin kamu perlu meminta bantuan dari Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) untuk yang satu ini.
Yang penting, teliti dulu sebelum membeli. Lalu, pastikan semua surat dan sertifikat tanah yang dibutuhkan kamu urus sampai selesai. Jangan sampai ada orang lain yang mengklaim tanah yang sudah kamu miliki karena sertifikatnya tidak ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar