DROPSHIPPING, Bekerja dari Rumah, Berjualan Tanpa ModalDROPSHIPPING, Bekerja dari Rumah, Berjualan Tanpa Modal

Dropshipping... dimana-mana bergemuru dropshipping di dunia maya. Apakah dropshipping yang dimaksud? Dropshipping menjelaskan bagaimana cara berjualan di internet dengan strategi pengiriman barang dari pihak produsen langsung kepada konsumen yang kita peroleh. Dalam dropshipping tidak memerlukan gudang untuk stok barang. Ibaratnya seorang dropshipper memberi jasa mencarikan konsumen, dan untuk itu dia mendapat fee sesuai kesepakata. Jualan di internet saat ini merupakan bisnis yang patut diperhitungkan, dimana pendapatan yang bisa kita peroleh tidak kalah dengan seorang gaji karyawan malah kesempatan untuk lebih, terbuka lebar tergantung keseriusan dan fokus (dibarengi doa tentunya).

Sebagaimana kita ketahui di Indonesia saat ini orang sedang ramai jualan di internet. Salah satu trend saat artikel ini di posting, adalah jualan di facebook seperti : baju-baju impor, jualan jilbab, sandal, t-shirt, jam tangan. Bekerja di rumah melalui internet adalah salah satu fenomena yang kita temukan, saat ini. bagaimana cara jualan di internet dengan

MARAKNYA KEJAMBRETAN Antara Hikmah dan Waspada

Sungguh kejadiannya sangat cepat, dan rasanya seperti mimpi. Hari itu Selasa 5 April 2011 jam 09.30 WIB aku keluar kantor untuk menengok kondisi anak yang sudah dua hari ini demam . Jam 10.30 WIB aku dalam perjalanan kembali ke kantor. Tak diduga di depan kantorku sendiri tinggal belok eh aku dipepet dua mobil pick up putih di kanan jalan, dan seketika sebuah motor nyalib di bahu kiri jalan. Motor tersebut boncengan satu penumpang belakangnya terlihat menyerongkan bahunya mendekati motorku. Dan juga motor didepanku yang dikendarai oleh wanita usia 45 tahunan yang membonceng anaknya usia 4 tahunan. Aku baru sadar barusan kejambretan setelah melihat tangan pria bermotor didepanku terhadap ibu didepanku, aku tiba-tiba teringat dompet kecil yang kuletakkan di kakiku. Langsung kuteriak “ JAMBRET, JAMBRET, JAMBREEET…., TOLONG, TOLOO…NG, TPLOOO…NG!!!” sambil kutancap gas mengejar pelaku penjambret. Tahu korbannya sadar merekapun langsung tancap gas. Terjadilah kejar-kejaran. Sampai diperempatan aku kehilangan jejak, dan menghentikan langkahku. Belakangan diduga dua buah mobil pick up tersebut satu komplotan dengan pengandara motor yang menjambret kami. Modus operandi yang belakangan sering terjadi. Ya Allah Alhamdulillah, Kau masih melindungiku (baru kusadari ada harta yang lebih berharga yang lebih penting dari dompet dan isinya, sambil ku elus perutku yang membuncit usia kandungan 9 bulan).
Berikut beberapa hal yang bisa saya sampaikan agar dapat diambil hikmahnya bagi teman-teman semua.
1. Berhati-hatilah dijalan, waspadalah bila jalan yang anda lalui terlihat sepi, ada sebuah motor dibelakang anda
2. salinlah dokumen-dokumen penting anda (foto copy), ini diperlukan bila suatu ketika anda kehilangan untuk pengurusan surat kehilangan dan permohonan penerbitan dokumen baru dan pemblokiran dokumen yang lama (contoh: KTP, SIM, Nomer Rekening Buku Tabungan, Kartu Askes/ Asuransi, Kartu Debit, Kartu Kredit, Kartu NPWP, dll
3. Jangan memperlihatkan barang-barang berharga yang mudah dijangkau orang lain dan dapat mengundang kejahatan (di setir, di bawah gantungan motor, dll)
Beberapa laporan kehilangan akibat kejadian tersebut, saya kehilangan :
1. KTP atas nama saya pribadi dengan nomor …………. berlaku sampai dengan……..
2. SIM C atas nama saya pribadi dengan nomor …………. berlaku sampai dengan……..
3. ATM PASPOR BCA atas nama saya pribadi dengan nomor …………. berlaku sampai dengan…….
4. Kartu Debit CIMB NIAGA atas nama saya pribadi dengan nomor …………. berlaku sampai dengan……..
5. Kartu Kredit CIMB NIAGA atas nama saya pribadi dengan nomor …………. berlaku sampai dengan……..
6. Kartu NPWP atas nama saya pribadi dengan nomor *************
7. Kartu ASKES an saya pribadi dengan nomor kartu ************ dan an anak saya Ayunda ************* dengan nomor kartu ************
8. HP N**** SERI 3500 beserta nomor XL 081*********
Segera setelah kejadian itu jam 11.05 WIB saya langsung melaporkan diri BERITA ACARA KEJAMBRETAN ke POLSEK terdekat dan mengurus pemblokiran atas kartu-kartu tersebut diatas.
Nb: Anda wajib mengingat nomor kartu dan nomor rekening pemblokiran, jadi selalulah arsipkan data anda salinan data yang diperlukan karena Polisi hanya mau menerima laporan dengan data yang lengkap, dan perbankan atau kantor rujukan kehilangan hanya bisa memblokir dan menerbitkan penggantian kartu dengan data dari Kepolisian.
Satu hal yang membuatku sesak ketika pengurusan penerbitan Kartu Paspor BCA, customer service tidak bisa melayani tanpa kita bisa MENUNJUKKAN KTP/ SIM ASLI. Meskipun sudah kujelaskan kedua identitas tersebut ikut raib bersama Paspor BCA. Cape deh…
Untuk pengurusan pemblokiran dan penggantian SIM C, perlu proses lebih dari satu hari, tapi alhamdulillah moga segera kelar.
Untuk proses pemblokiran nomor Xlku (aneh juga nih pelaku masih mengaktifkan nomorku, apa karena pulsaku masih banyak jadi lumayan bisa dipake ya??? Lumayanan banget dasar jambret kere… wekekk)

Lomba Foto tentang Kepramukaan

Lomba Foto tentang Kepramukaan

Dalam rangka memperingati 50 Tahun Gerakan Pramuka, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyelenggarakan Lomba Karya Tulis dan Lomba Foto tentang Kepramukaan. Ada pun ketentuan umum dan khusus adalah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Umum :
    1. Tema “Satu Pramuka untuk Satu Indonesia, Jayalah Indonesia”. Semua karya yang diikutkan harus sesuai dengan tema, tetapi judulnya tidak perlu sama dengan tema.
    2. Peserta adalah Warga Negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
    3. Tidak ada batasan usia.
    4. Peserta harus melampirkan surat keterangan yang berisikan pernyataan bahwa karya tersebut memang merupakan karya asli (original) peserta, disertai nama lengkap, alamat lengkap dengan kode pos, pekerjaaan/pendidikan, alamat email kalau ada, dan nomor telepon yang mudah dihubungi.
    5. Karya dikirimkan dalam amplop tertutup (khusus untuk yang diikutkan dalam lomba foto, karya yang dikirimkan tidak boleh dilipat) ke alamat: Panitia Lomba Karya Tulis dan Lomba Foto Kepramukaan, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jalan Medan Merdeka Timur No.6 Jakarta 10110.
    6. Semua karya diterima oleh panitia paling lambat tanggal 15 Juli 2011.
    7. Semua karya yang masuk dan memenuhi ketentuan umum serta ketentuan khusus, akan dinilai oleh dewan juri yang berkompeten. Keputusan dewan juri adalah final dan tidak diadakan surat-menyurat untuk membahas keputusan tersebut.
    8. Semua karya yang masuk menjadi milik Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun hak cipta tetap pada pembuat karya.
    9. Hadiah Lomba Karya Tulis :
      1. Juara I dengan hadiah Rp 7.500.000,-,
      2. Juara II dengan hadiah Rp 5.000.000,-,
      3. Juara III dengan hadiah Rp 3.000.000,-.
10.  Hadiah Lomba Foto :
  1. Juara I dengan hadiah Rp 5.000.000,-
  2. Juara II dengan hadiah Rp 3.000.000,-
  3. Juara III dengan hadiah Rp 2.000.000,-.
11.  Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berhak untuk menggunakan karya-karya para pemenang untuk keperluan apa pun.
12.  Peserta yang ikut berarti menyetujui dan bersedia mematuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus yang ditetapkan.
  1. Ketentuan Khusus:
    1. Lomba Karya Tulis Kepramukaan:
    2. Karya tulis berbentuk tulisan ringan (feature) atau artikel berisikan hal-hal sesuai tema yang ditetapkan.
    3. Karya tulis sudah harus dimuat di media massa cetak atau online dalam kurun waktu 22 Februari 2011 sampai 10 Juli 2011.
    4. Karya tulis dikirimkan dalam bentuk kliping hasil pemuatan di media massa cetak dan online (kalau dimuat di media massa online, peserta harus menyertakan pula link website media online di mana tulisan itu dimuat), serta dilengkapi satu soft copy-nya (dikirim dalam bentuk CD).
  1. Lomba Foto Kepramukan :
    1. Foto yang dilombakan adalah foto cetak warna berukuran 10R (20 x 27 cm) dan dibuat dalam kurun waktu 2010-2011.
    2. Olah digital hanya diperbolehkan sebatas cropping, adjustment brightness/contrast, dan rotate canvas.
    3. Foto dicetak di atas kertas foto warna doff dan belum pernah diikutkan dalam lomba foto lainnya.
    4. Foto yang berhasil dimuat di media massa cetak antara 22 Februari 2011 sampai 10 Juli 2011 akan mendapatkan nilai tambah tersendiri dari dewan juri. Peserta harus membuktikan dengan mengirimkan klippin karyanya yang dimuat di media massa cetak.
    5. Selain dalam bentuk cetak warna, foto juga harus dikirimkan dalam bentuk soft copy (dalam CD), dengan ukuran salah satu sisi minimal 1000 pixels dan resolusi minimal 200 pixels/inch.