Lengkapi Identitas Anda dengan Nomor Induk Kependudukan

Saya ingin sharing dengan bidang pekerjaan saya di pelayanan umum kepada publik di Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.

Masyakat khususnya warga Kecamatan Depok sebagian masih belum memahami pentingnya mengurus administrasi kependudukan. Beberapa warga menguruskan administrasi kependudukan ketika terbentur dengan berbagai kepentingan (kepentingan perbankan, salah satu yang sering saya temui).
Sebenarnya apakah pentingnya mengurus administrasi kependudukan itu?
Kebijakan Pemerintah dalam Permendagri 471
mensyaratkan bahwa tiap penduduk wajib memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK ini akan tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Adapun pentingnya NIK sebagai berikut:
- pendataan daftar pemilih tetap (DPT)
- pendataan Jamkesmas
- pendataan Raskin ( dan 'kin lainnya)
- pengurusan penerbitan paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak atas Tanah dan identitas lainnya.

Anak yang baru lahir mempunyai hak yang dilindungi Negara yaitu dicatat kelahirannya dan mendapat Akta Kelahiran (untuk mendapat Nomor Induk Kependudukan).

Jadi sudahkah anda mengurus administrasi kependudukan anda?