Peralihan Hak / Balik nama Sertipikat Tanah.

Jual beli tanah, lalu pengen balik nama. Simak syarat-syaratnya.

Syarat pokok untuk peralihan hak / Balik nama sertipikat tanah.

1.Sertipikat Hak Atas Tanah

2.Akta Notaris PPAT

3.Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan

4.Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan

5.Fotocopy Surat Setoran Pajak/PPH

6.Fotocopy KTP / KK Pemohon Balik Nama

7.Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak

8.Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak Pelunasan BPHTB

di Akta Notaris PPAT inilah titik krusialnya

Akta yang dimaksud tergantung proses peralihannya,

Jual Beli = Akta Jual Beli (AJB)
Hibah = Akta Hibah
Waris = Akta Waris
Akta tersebut harus dibuat dihadapan Notaris PPAT dengan wajib menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam Balik Nama (penjual-pembeli jika AJB).

Penjualnya tidak ada?
cari sampai ketemu. 
Penjualnya sudah meninggal?
cari ahli warisnya.

Demikian semoga pengalaman ini bisa mencerahkan.

Tidak ada komentar: